Minggu, 01 November 2015

PRAKTEK ASUSILA DI MASYARAKAT OLEH : Firmansyah, Semoga Bermanpaat ya




PRAKTEK ASUSILA DI MASYARAKAT
OLEH : Firmansyah

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Ditengah berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), serta masuknya arus Globalisasi di indonesia, hal ini mempengaruhi segi etika kehidupan bangsa, karena banyaknya budaya kebebasan yang tidak tersaring oleh budaya lokal. Sehingga hal ini seolah menjadi budaya baru bagi kaum muda dan bahkan kaum tua yang tidak sadar bahwa budaya bangsa telah terkikis. Hal yang sangat tragis menurut kelompok kami adalah munculnya sekelompok orang yang melakukan praktek asusila, karena mereka merasa adanya kebebasan didalam berbuat dan menurutkan hawa nafsu, praktek asusila ini sesungguhnya telah melanggar etika dan budaya Bangsa Indonesia.
Penomena yang muncul ditengah masyarakat di Indonesia seiring berkembangnya IPTEK melalui media masa, media cetak dan media internet saat ini telah menimbulkan berbagai macam masalah pelanggaran etika, salah satu masalah yang menarik dan sedang dihadapi oleh bangsa indonesia saat ini adalah masalah etika manusia sebagai makhluk yang mulia dimuka bumi, efek yang ditimbulkan dengan adanya perkembangan teknologi adalah adanya berbagai macam praktek asusila di masyarakat, masyarakat yang terjebak dengan kecanggihan teknologi tanpa di bentengi dengan ilmu agama, akan mudah terpengaruh dengan hal-hal yang tidak beretika dan tidak bermoral dan bahkan tanpa di sadari masyarakat akan terjebak ke Praktek asusila. Yang paling mudah terpengaruh oleh praktek asusila ini adalah para remaja, di Indonesia seakan para remaja (ABG) tidak memahami makna etika sebagai manusia sehingga mereka akan melakukan berbagai macam praktek asusila, baik karena dipaksa orang lain atau bisa juga karena hawa napsu yang tidak terbendung. Tugas mahasiswa saat ini adalah menyadarkan para remaja agar mereka sadar akan pentingnya Beretika.
Tanpa dipungkiri lagi Praktek asusila telah dilarang oleh Negara, karena masalah ini sungguh sangat bertentangan dengan norma Agama, bahkan orang yang melakukan praktek asusila akan dihukum, hal ini terdapat dalam pasal 284 KUHP tentang perzinahan yang termasuk dalam kategori kejahatan kesusilaan, pasal 281-283 yang berhubungan dengan kesusilaan dimuka umum dan berhubungan dengan benda-benda yang melanggar kesusilaan yang bersifat forno, pasal 284-296 cabul dan hubungan seksual, dan masih banyak lagi pasal yang menjelaskan tentang hukum praktek asusila di masyarakat.
Sesungguhnya orang yang melakukan praktek asusila telah melanggar makna etika dan bahkan mereka tidak mengerti cara beretika yang sebenarnya mereka bisa saja disebut sebagai orang uang tidak bermoral, sesungguhnya etika memberi manusia orientasi bagaimana menjalani hidup melalui rangkaian tindakan-tindakan sehari-hari, jika manusia tidak beretika maka manusia tersebut telah melanggar norma-norma agama dan norma adat istiadat, sebagai  makhluk yang mulia, Penilaian moral bukan sekedar masalah perasaan, melainkan masalah kebenaran objektif, jika hawa nafsu orang yang melekukan praktek asusila dituruti hal itu bisa saja baik baik bagi pelakunya, karena telah memuaskan jiwanya, tetapi perilaku yang demikian sangatlah buruk menurut pandangan masyarakat dan melanggar norma susila dan norma hukum serta Norma Adat istiadat.
Kasus praktek asusila yang banyak terjadi di Indonesia adalah dengan adanya kecanggihan dari teknologi yang tidak seimbang dengan pendidikan akhlakul karimah dan pendidikan agama sehingga bagi yang pemahaman akhlak agamanya lemah maka akan mudah terpengaruh oleh hal-hal yang bersifat menggoda, hal ini mendorong timbulnya orang-orang jahat yang pendidikan akhlaknya lemah dan bahkan tidak berakhlak  melakukan kejahatan atau praktek asusila melalui jejaring sosial. Praktek asusila yang terjadi akibat kecanggihan teknologi yang tidak dibentengi dengan pendidikan akhlak, praktek asusila yang terjadi adalah pemerkosaan, pencabulan, dan yang lainnya yang berdampak pada penyesalan dikemudian hari. Untuk itulah dalam norma agama islam contohnya, islam mengajarkan pendidikan akhlak untuk mencapai martabat manusia yang seutuhnya, akhlak yang dimaksud adalah akhlak mulia yakni akhlak yang tidak mudah terbawa oleh hawa nafsu dan tidak mudah terpengaruh oleh hal-hal negatif yang tidak beretika.
Praktek asusila dalam masyarakat tampaknya sudah semakin menjadi-jadi, praktek asusila bahkan dianggap biasa oleh orang yang tidak mengerti dengan makna etika yang sebenarnya, bukan hanya di kalangan masyarakat golongan bawah saja yang melanggar norma yang satu ini, kalangan masyarakat ataspun seolah tidak dapat dipungkiri lagi, contohnya adanya beberapa media yang memberitakan adanya artis melakukan praktek asusila sebagai pekerjaannya, hal ini terjadi disebabkan oleh tuntutan ekonomi, jika para pelaku praktek asusila ini tidak dicegah maka bangsa ini seolah tidak mempunyai etika.
Praktek asusila di zaman modern sungguh banyak terjadi, praktek asusila yang terjadi dimasyarakat saat ini disebabkan oleh tuntutan ekonomi dan tuntutan dari diri pribadi serta bisa saja karena di paksa oleh orang lain. Sebagai mahasiswa ada baiknya kita semua berfikir kritis dan berfikir untuk masa depan yang cerah, jangan hanya memikirkan tuntutan ekonomi dan tuntutan napsu, tugas mahasiswa dalam praktek asusila ini adalah menyadarkan diri pribadi dan memberi pencerahan terhadap para remaja dan masyarakat akan bahayanya tindakan asusila di masyarakat, apalagi sebagai mahasiswa ilmu pemerintahan ada baiknya untuk terjun langsung ke masyarakat dan mensosialisasikan dampak dari praktek asusila ini.

1.2  Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas kelompok kami merumuskan masalah yang perlu dibahas sebagai berikut :
1.    Apa itu Praktek Asusila ?
2.    Apa saja jenis-jenis praktek asusila di Masyarakat ?
3.    Apa saja faktor-faktor penyebab terjadinya praktek asusila ?
4.    Apa tindakan yang harus dilakukan oleh Mahasiswa Ilmu Pemerintahan terkait Praktek Asusila di Masyarakat ?

1.3  Maksud dan Tujuan
Dari rumusan masalah diatas maka maksud dan tujuan yang perlu diketahui adalah :

1.3.1 Maksud dan Tujuan Khusus
Untuk mengetahui Pengertian Praktek Asusila, dan menyebarluaskan kepada pelajar atau mahasiswa dan masasyarakat pada umumnya melalui tulisan ini dan melalui blog di Internet tentang bahayanya Praktek Asusila.

1.3.2 Maksud Tujuan Umum
a. Untuk mengetahui hubungan Praktek Asusila pada kehidupan Masyarakat.
b. Untuk mengetahui Penyebab kejadian Praktek Asusila di Masyarakat.
c. Untuk mengetahui sanksi sosial di masyarakat dan sanksi pidana bagi pelaku Praktek Asusila.







BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Telaah Pustaka
2.1.1 Pengertian Praktek Asusila
Praktek Asusila adalah perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma atau kaidah etika kesopanan yang saat ini cenderung banyak terjadi di kalangan masyarakat, teruatama remaja. Menurut pandangan pancasila pada sila ketiga tindakan asusila merupakan tindakan pelanggaran dan menyimpang dari nilai-nilai moral manusia.
Islam dengan Al Quran dan sunnah telah memasang bingkai bagi kehidupan manusia agar menjadi kehidupan yang indah dan bersih dari kerusakan moral. Menurut pandangan Islam, tinggi dan rendahnya spiritualitas (rohani) pada sebuah masyarakat berkaitan erat dengan segala prilakunya, bukan saja tata prilaku yang besifat ibadah mahdah (khusus) seperti shalat dan berpuasa, namun juga yang bersifat prilaku ibadah ghairu mahdah (umum)seperti hal-hal yang berkaitan dengan sosial kemasyarakatan.
Menurut KUHP bahwa tindak pidana perkosaan termasuk dalam kejahatan terhadap kesopanan BAB XIV yang dimulai dari pasal 281-303 KUHP. Tindak pidana kesopanan dibentuk untuk melindungi kepentingan hukum (rechtsbelang) terhadap rasa kesopanan masyarakat (rasa kesusilaan di dalamnya). Norma-norma kesopanan berpijak pada tujuan menjaga keseimbangan batin dalam hal rasa kesopanan bagi setiap manusia dalam pergaulan hidup masyarakat.
Tindak pidana kesopanan merupakan salah satu hal dari sekian kejahatan dalam KUHP. Dalam pengaturannya itu sendiri perkosaan terhadap anak di bawah umur dalam hal hubungan keluarga atau ayah dengan anak di atur secara khusus dalam undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang merupakan pembaharuan dari sekian banyak pasal kejahatan terhadap kesopanan telah di atur dalam undang-undang no.23 tahun 2002.
Sesungguhnya semua perbuatan praktek asusila adalah haram hukumnya. Sebab segala perbuatan asusila yang dilakukan dilakukan diluar pernikahan adalah perbuatan zina.dalam hal ini asusila yang ber kategori cabul, Perkosaan,Pelecehan seksual. Adapun tindak pidana yang terkait dengan tindakan asusila, seperti  pelaku lesbian dan homoseks, kebanyakan ahli hukum menyatakan bahwa si pelaku tidak dihukum hadd melainkan dengan ta’zir.



2.1.2 Macam-Macam Praktek Asusila yaitu :
1. Zina atau Heteroseksual
Zina adalah hubungan seks antara laki-laki dan perempuan diluar pernikahan yang sah. Secara psikolog dan seksolog pezina dan pelacur. Pelacur adlah meraka yang melakukan hubungan seks untuk mendapatkan uang, sedangkan pezina mereka yang melakukan hubungan seks atas dasar suka sma suka untuk memuaskan nafsu. Dalam islam, apapun namanya, hubungan seks diluar pernikahan disebut zina. Zina adalah perbuatan keji dan dosa besar.
2. Homoseks dan Lesbian
Homoseks adalah peemuasan nafsu seks antar sesama pria, sedangkan lesbian adalah pemuasan nafsu seks antar sesama wanita. Dalam istikah ilmu fiqih disebut liwat. Perbuatan ini pernah dilakukan oleh kaum luth. Di indonesia pada tahun 1992 telah muncul kelompok guy pada tahun 1992 Kelompok Kerja Lesbian dan Gay Nusantara (KKLGN)
3. Free Sex
Free sex yang juga disebut seks bebas adalah model hubungan seksual diluar pernikahan yang bebas tanpa ikantan apapun dean hanya dilandasi rasa suka sama suka. Orang yang menganut paham free sex mereka berhubungan sex dengan siapapun yang mereka sukai tanpa pandang bulu, bahkan keluarga sendiri.
4. Samanleven
Perbuatan ini sering pula disebut kumpul kebo. Samenleven adalah hidup bersama atau berkelompok tanpa sedikitpun niat untuk melaksanakan pernikahan. Dasar pijakan mereka apdalah kepuasan seksual.
5. Matubrasi
Matubrasi berasal dari kata latin, yaitu masturbation, berarti tangan menodai atau sama juga derngan onani. Matubrasi adalah pemuasan seksual pada diri sendiri dengan menggunakan tangan. Kebiasaan matubrasi mengakibatkan kelelahan fisik karena banyak menyerap energy.
6. Voyeurisme
Adalah usaha untuk mendapatkan kepuasan seksual dengan melihat aurat orang lain yang sedang terbuka atau tidak sengaja terbuksa. Contoh kebiasaan mengintip orang mandi atau melihat film-film porno.
7. Fetisme
Perilaku menyimpang yang merasa telah mendapat kepuasan seksual hanya denfan memegang, memiliki, atau melihat benda-benda atau pakaian yang sering dipakai wanita seperti BH, atau celana dalam.
8. Sodomi
Adalah hubungan seks lewat dubur untuk mendapatkan kepuasan. Perbuatan ini dilakukan terhadap pria maupun wanita dan umumnya terhadap mereka yang dapat dikuasai pelaku secara psikologis.
9. Perkosaan
Memaksa orang lain untuk melakukan hubungan seks. Ini dapat terjadi pada orang yang dikenal atau tidak.
10. Aborsi
Pengguran kandungan atau pembuangan janin. Atau juga penghentian kehamilan atau matinya janin sebelum waktu kehamilan. Biasanya ini dilakukan wanita hamil akibat free sex.
11. Pelecehan seksual
Penghinaan terhadap nilai seksual seseorang yang ada dalam tubuhnya. Hal itu dapat berupa ucapan, tulisan, tindakan yang dinilai menganggu atau merendahkan mertabat kewanitaan, seperti mencolek, meraba, mencium mendekap.
12. Pacaran
Dalam arti luas pacaran berarti mengenal karakter seseorang yang dicintai dengan cara mengadakan tatap muka. Pacaran pada zaman sekarang adalah usaha untuk pelampiasan nafsu seksual (hubungan intim) yang tertunda.



DAFTAR PUSTAKA
Pkn UPI, Tim Dosen. 2014. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Bandung: Maulana Media Grafika.
Pai Upi, Tim Dosen. 2012. Pendidikan Agama Islam. Bandung : Value Press
Ya’qub, Hamzah. 1996. Etika Islam, Pembinaan Akhlaqulkarimah (Suatu Pengantar). Bandung: Diponegoro. 
Poedjawijatna. 1982. Etika Filsafat Tingkah Laku. Jakarta: Rineka Cipta
K, Bertens. 2001. Etika. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Suseno, Franz Magnis. 1980. Etika Dasar, Masalah Pokok Filsafat Moral. Jakarta: Pustaka Filsafat




SEMOGA Bermanpaat untuk semua Pembaca

Tidak ada komentar:

Posting Komentar