PRAKTEK ASUSILA DI MASYARAKAT
OLEH : Firmansyah
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Ditengah
berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), serta masuknya arus
Globalisasi di indonesia, hal ini mempengaruhi segi etika kehidupan bangsa,
karena banyaknya budaya kebebasan yang tidak tersaring oleh budaya lokal.
Sehingga hal ini seolah menjadi budaya baru bagi kaum muda dan bahkan kaum tua
yang tidak sadar bahwa budaya bangsa telah terkikis. Hal yang sangat tragis
menurut kelompok kami adalah munculnya sekelompok orang yang melakukan praktek
asusila, karena mereka merasa adanya kebebasan didalam berbuat dan menurutkan
hawa nafsu, praktek asusila ini sesungguhnya telah melanggar etika dan budaya
Bangsa Indonesia.
Penomena yang
muncul ditengah masyarakat di Indonesia seiring berkembangnya IPTEK melalui media
masa, media cetak dan media internet saat ini telah menimbulkan berbagai macam
masalah pelanggaran etika, salah satu masalah yang menarik dan sedang dihadapi
oleh bangsa indonesia saat ini adalah masalah etika manusia sebagai makhluk yang
mulia dimuka bumi, efek yang ditimbulkan dengan adanya perkembangan teknologi
adalah adanya berbagai macam praktek asusila di masyarakat, masyarakat yang
terjebak dengan kecanggihan teknologi tanpa di bentengi dengan ilmu agama, akan
mudah terpengaruh dengan hal-hal yang tidak beretika dan tidak bermoral dan
bahkan tanpa di sadari masyarakat akan terjebak ke Praktek asusila. Yang paling
mudah terpengaruh oleh praktek asusila ini adalah para remaja, di Indonesia
seakan para remaja (ABG) tidak memahami makna etika sebagai manusia sehingga
mereka akan melakukan berbagai macam praktek asusila, baik karena dipaksa orang
lain atau bisa juga karena hawa napsu yang tidak terbendung. Tugas mahasiswa
saat ini adalah menyadarkan para remaja agar mereka sadar akan pentingnya Beretika.
Tanpa dipungkiri
lagi Praktek asusila telah dilarang oleh Negara, karena masalah ini sungguh
sangat bertentangan dengan norma Agama, bahkan orang yang melakukan praktek
asusila akan dihukum, hal ini terdapat dalam pasal 284 KUHP tentang perzinahan
yang termasuk dalam kategori kejahatan kesusilaan, pasal 281-283 yang
berhubungan dengan kesusilaan dimuka umum dan berhubungan dengan benda-benda
yang melanggar kesusilaan yang bersifat forno, pasal 284-296 cabul dan hubungan
seksual, dan masih banyak lagi pasal yang menjelaskan tentang hukum praktek
asusila di masyarakat.
Sesungguhnya orang
yang melakukan praktek asusila telah melanggar makna etika dan bahkan mereka
tidak mengerti cara beretika yang sebenarnya mereka bisa saja disebut sebagai
orang uang tidak bermoral, sesungguhnya etika memberi manusia orientasi
bagaimana menjalani hidup melalui rangkaian tindakan-tindakan sehari-hari, jika
manusia tidak beretika maka manusia tersebut telah melanggar norma-norma agama
dan norma adat istiadat, sebagai makhluk
yang mulia, Penilaian moral bukan sekedar masalah perasaan, melainkan masalah
kebenaran objektif, jika hawa nafsu orang yang melekukan praktek asusila
dituruti hal itu bisa saja baik baik bagi pelakunya, karena telah memuaskan
jiwanya, tetapi perilaku yang demikian sangatlah buruk menurut pandangan
masyarakat dan melanggar norma susila dan norma hukum serta Norma Adat
istiadat.
Kasus praktek
asusila yang banyak terjadi di Indonesia adalah dengan adanya kecanggihan dari
teknologi yang tidak seimbang dengan pendidikan akhlakul karimah dan pendidikan
agama sehingga bagi yang pemahaman akhlak agamanya lemah maka akan mudah
terpengaruh oleh hal-hal yang bersifat menggoda, hal ini mendorong timbulnya
orang-orang jahat yang pendidikan akhlaknya lemah dan bahkan tidak berakhlak melakukan kejahatan atau praktek asusila
melalui jejaring sosial. Praktek asusila yang terjadi akibat kecanggihan
teknologi yang tidak dibentengi dengan pendidikan akhlak, praktek asusila yang
terjadi adalah pemerkosaan, pencabulan, dan yang lainnya yang berdampak pada
penyesalan dikemudian hari. Untuk itulah dalam norma agama islam contohnya,
islam mengajarkan pendidikan akhlak untuk mencapai martabat manusia yang
seutuhnya, akhlak yang dimaksud adalah akhlak mulia yakni akhlak yang tidak
mudah terbawa oleh hawa nafsu dan tidak mudah terpengaruh oleh hal-hal negatif
yang tidak beretika.
Praktek asusila
dalam masyarakat tampaknya sudah semakin menjadi-jadi, praktek asusila bahkan
dianggap biasa oleh orang yang tidak mengerti dengan makna etika yang
sebenarnya, bukan hanya di kalangan masyarakat golongan bawah saja yang
melanggar norma yang satu ini, kalangan masyarakat ataspun seolah tidak dapat
dipungkiri lagi, contohnya adanya beberapa media yang memberitakan adanya artis
melakukan praktek asusila sebagai pekerjaannya, hal ini terjadi disebabkan oleh
tuntutan ekonomi, jika para pelaku praktek asusila ini tidak dicegah maka
bangsa ini seolah tidak mempunyai etika.
Praktek asusila di
zaman modern sungguh banyak terjadi, praktek asusila yang terjadi dimasyarakat
saat ini disebabkan oleh tuntutan ekonomi dan tuntutan dari diri pribadi serta
bisa saja karena di paksa oleh orang lain. Sebagai mahasiswa ada baiknya kita
semua berfikir kritis dan berfikir untuk masa depan yang cerah, jangan hanya
memikirkan tuntutan ekonomi dan tuntutan napsu, tugas mahasiswa dalam praktek
asusila ini adalah menyadarkan diri pribadi dan memberi pencerahan terhadap para
remaja dan masyarakat akan bahayanya tindakan asusila di masyarakat, apalagi
sebagai mahasiswa ilmu pemerintahan ada baiknya untuk terjun langsung ke
masyarakat dan mensosialisasikan dampak dari praktek asusila ini.
1.2 Perumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang diatas kelompok kami merumuskan masalah yang perlu dibahas sebagai
berikut :
1. Apa
itu Praktek Asusila ?
2. Apa
saja jenis-jenis praktek asusila di Masyarakat ?
3. Apa
saja faktor-faktor penyebab terjadinya praktek asusila ?
4. Apa
tindakan yang harus dilakukan oleh Mahasiswa Ilmu Pemerintahan terkait Praktek
Asusila di Masyarakat ?
1.3 Maksud dan Tujuan
Dari
rumusan masalah diatas maka maksud dan tujuan yang perlu diketahui adalah :
1.3.1 Maksud dan Tujuan Khusus
Untuk mengetahui
Pengertian Praktek Asusila, dan menyebarluaskan kepada pelajar atau mahasiswa
dan masasyarakat pada umumnya melalui tulisan ini dan melalui blog di Internet tentang
bahayanya Praktek Asusila.
1.3.2 Maksud Tujuan Umum
a.
Untuk mengetahui hubungan Praktek Asusila pada kehidupan Masyarakat.
b.
Untuk mengetahui Penyebab kejadian Praktek Asusila di Masyarakat.
c.
Untuk mengetahui sanksi sosial di masyarakat dan sanksi pidana bagi pelaku
Praktek Asusila.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Telaah Pustaka
2.1.1
Pengertian Praktek Asusila
Praktek Asusila
adalah perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma atau kaidah
etika kesopanan yang saat ini cenderung banyak terjadi di kalangan masyarakat,
teruatama remaja. Menurut pandangan pancasila pada sila ketiga tindakan asusila
merupakan tindakan pelanggaran dan menyimpang dari nilai-nilai moral manusia.
Islam dengan Al
Quran dan sunnah telah memasang bingkai bagi kehidupan manusia agar menjadi
kehidupan yang indah dan bersih dari kerusakan moral. Menurut pandangan Islam,
tinggi dan rendahnya spiritualitas (rohani) pada sebuah masyarakat berkaitan
erat dengan segala prilakunya, bukan saja tata prilaku yang besifat ibadah
mahdah (khusus) seperti shalat dan berpuasa, namun juga yang bersifat prilaku
ibadah ghairu mahdah (umum)seperti hal-hal yang berkaitan dengan sosial kemasyarakatan.
Menurut KUHP bahwa
tindak pidana perkosaan termasuk dalam kejahatan terhadap kesopanan BAB XIV
yang dimulai dari pasal 281-303 KUHP. Tindak pidana kesopanan dibentuk untuk
melindungi kepentingan hukum (rechtsbelang) terhadap rasa kesopanan masyarakat
(rasa kesusilaan di dalamnya). Norma-norma kesopanan berpijak pada tujuan
menjaga keseimbangan batin dalam hal rasa kesopanan bagi setiap manusia dalam
pergaulan hidup masyarakat.
Tindak pidana
kesopanan merupakan salah satu hal dari sekian kejahatan dalam KUHP. Dalam
pengaturannya itu sendiri perkosaan terhadap anak di bawah umur dalam hal
hubungan keluarga atau ayah dengan anak di atur secara khusus dalam
undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang merupakan
pembaharuan dari sekian banyak pasal kejahatan terhadap kesopanan telah di atur
dalam undang-undang no.23 tahun 2002.
Sesungguhnya semua
perbuatan praktek asusila adalah haram hukumnya. Sebab segala perbuatan asusila
yang dilakukan dilakukan diluar pernikahan adalah perbuatan zina.dalam hal ini
asusila yang ber kategori cabul, Perkosaan,Pelecehan seksual. Adapun tindak
pidana yang terkait dengan tindakan asusila, seperti pelaku lesbian dan homoseks, kebanyakan ahli
hukum menyatakan bahwa si pelaku tidak dihukum hadd melainkan dengan ta’zir.
2.1.2
Macam-Macam Praktek Asusila yaitu :
1.
Zina atau Heteroseksual
Zina
adalah hubungan seks antara laki-laki dan perempuan diluar pernikahan yang sah.
Secara psikolog dan seksolog pezina dan pelacur. Pelacur adlah meraka yang
melakukan hubungan seks untuk mendapatkan uang, sedangkan pezina mereka yang
melakukan hubungan seks atas dasar suka sma suka untuk memuaskan nafsu. Dalam
islam, apapun namanya, hubungan seks diluar pernikahan disebut zina. Zina adalah
perbuatan keji dan dosa besar.
2.
Homoseks dan Lesbian
Homoseks
adalah peemuasan nafsu seks antar sesama pria, sedangkan lesbian adalah
pemuasan nafsu seks antar sesama wanita. Dalam istikah ilmu fiqih disebut
liwat. Perbuatan ini pernah dilakukan oleh kaum luth. Di indonesia pada tahun
1992 telah muncul kelompok guy pada tahun 1992 Kelompok Kerja Lesbian dan Gay
Nusantara (KKLGN)
3.
Free Sex
Free
sex yang juga disebut seks bebas adalah model hubungan seksual diluar
pernikahan yang bebas tanpa ikantan apapun dean hanya dilandasi rasa suka sama
suka. Orang yang menganut paham free sex mereka berhubungan sex dengan siapapun
yang mereka sukai tanpa pandang bulu, bahkan keluarga sendiri.
4.
Samanleven
Perbuatan
ini sering pula disebut kumpul kebo. Samenleven adalah hidup bersama atau
berkelompok tanpa sedikitpun niat untuk melaksanakan pernikahan. Dasar pijakan
mereka apdalah kepuasan seksual.
5.
Matubrasi
Matubrasi
berasal dari kata latin, yaitu masturbation, berarti tangan menodai atau sama
juga derngan onani. Matubrasi adalah pemuasan seksual pada diri sendiri dengan
menggunakan tangan. Kebiasaan matubrasi mengakibatkan kelelahan fisik karena
banyak menyerap energy.
6.
Voyeurisme
Adalah
usaha untuk mendapatkan kepuasan seksual dengan melihat aurat orang lain yang
sedang terbuka atau tidak sengaja terbuksa. Contoh kebiasaan mengintip orang
mandi atau melihat film-film porno.
7.
Fetisme
Perilaku
menyimpang yang merasa telah mendapat kepuasan seksual hanya denfan memegang, memiliki,
atau melihat benda-benda atau pakaian yang sering dipakai wanita seperti BH,
atau celana dalam.
8.
Sodomi
Adalah
hubungan seks lewat dubur untuk mendapatkan kepuasan. Perbuatan ini dilakukan
terhadap pria maupun wanita dan umumnya terhadap mereka yang dapat dikuasai
pelaku secara psikologis.
9.
Perkosaan
Memaksa
orang lain untuk melakukan hubungan seks. Ini dapat terjadi pada orang yang
dikenal atau tidak.
10.
Aborsi
Pengguran
kandungan atau pembuangan janin. Atau juga penghentian kehamilan atau matinya
janin sebelum waktu kehamilan. Biasanya ini dilakukan wanita hamil akibat free
sex.
11.
Pelecehan seksual
Penghinaan
terhadap nilai seksual seseorang yang ada dalam tubuhnya. Hal itu dapat berupa
ucapan, tulisan, tindakan yang dinilai menganggu atau merendahkan mertabat
kewanitaan, seperti mencolek, meraba, mencium mendekap.
12.
Pacaran
Dalam
arti luas pacaran berarti mengenal karakter seseorang yang dicintai dengan cara
mengadakan tatap muka. Pacaran pada zaman sekarang adalah usaha untuk
pelampiasan nafsu seksual (hubungan intim) yang tertunda.
DAFTAR
PUSTAKA
Pkn
UPI, Tim Dosen. 2014. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi.
Bandung: Maulana Media Grafika.
Pai
Upi, Tim Dosen. 2012. Pendidikan Agama Islam. Bandung : Value Press
Ya’qub,
Hamzah. 1996. Etika Islam, Pembinaan Akhlaqulkarimah (Suatu Pengantar).
Bandung: Diponegoro.
Poedjawijatna.
1982. Etika Filsafat Tingkah Laku. Jakarta: Rineka Cipta
K,
Bertens. 2001. Etika. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Suseno,
Franz Magnis. 1980. Etika Dasar, Masalah Pokok Filsafat Moral. Jakarta: Pustaka
Filsafat
SEMOGA Bermanpaat untuk semua Pembaca
SEMOGA Bermanpaat untuk semua Pembaca
Tidak ada komentar:
Posting Komentar